Otomotifnet.com - Anggota Satlantas Polres Pematang Siantar, Padang hinggap dan terseret di kaca depan sebuah angkot berbasis Daihatsu Gran Max.
Polisi melakukan tindakan nekat tersebut lantaran pengemudi angkot menolak diberhentikan.
Petugas yang belakangan diketahui bernama Bripka Panal Simarmata akhirnya terseret menggantung di kaca depan angkot KPB (Koperasi Beringin).
Ia pun terseret sejauh 5 meter dari titik awal. Dalam video singkat itu, terdengar teriakan warga yang meminta pengemudi angkot menghentikan laju kendaraannya.
Baca Juga: Mobilio Dihinggapi Polisi, Sempat Adu Mulut, Bripka Eka Setiawan Beberkan Kronologi
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP M Hasan mengatakan, insiden itu terjadi di Jl Sutomo, Proklamasi, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar sekitar pukul 14.30 WIB, (14/9/20).
Ia mengatakan, saat itu petugas turun ke lokasi untuk mengurangi kemacetan.
Sejumlah pengendara yang melintas di lokasi saat itu mengalihkan perhatian kepada aksi seorang wanita.
"Awalnya itu petugas kita sedang melakukan pertolongan kepada wanita yang mendapat tekanan mental," tutur M Hasan, (14/9/20).
"Wanita itu teriak-teriak, jadi kita bantu menolong," ujar Hasan.
Lantaran aksi wanita tersebut mengundang perhatian pengguna jalan, lalu lintas di sekitar Jl Sutomo pun ramai.
Petugas lainnya pun berupaya menguraikan kemacetan.
Sementara itu, kata Hasan, Bripka Panal Simarmata selanjutnya meminta salah seorang pengemudi angkot untuk maju.
Baca Juga: Honda Mobilio Pantang Berhenti, Polisi 'Hinggap' di Kap Mesin, Jadi Sasaran Lempar Warga
Namun, pengemudi angkot tersebut justru merasa ditantang.
"Saat petugas kita mendatangi, sopir bilang, 'Apa kau? Mau kau tangkap aku?'," ujar Hasan menirukan ucapan sopir.
Lanjutnya, ketika diingatkan, pengemudi pun ngotot melajukan angkotnya dan menabrak Bripka Panal, yang dengan cekatan menggantung di bodi depan.
Hasan mengatakan tidak terjadi luka-luka pada tubuh petugas.
Dia menjelaskan, kasus ini pun sudah ditindak oleh Satlantas Polres Pematang Siantar dengan menilang angkot lantaran melawan petugas.
Adapun sidangnya akan berlangsung pada Jumat 10 Oktober 2020.
Hasan juga menjelaskan, pengemudi angkot bermarga Aritonang dan pemilik angkot serta Koordinator Angkutan KPB sudah meminta maaf dengan mendatangi Mapolres Pematang Siantar, (14/9/20).
"Mereka datang, memohon maaf dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya.