Mobil Bekas Taksi Dibeli, Proses Ganti Pelat Kuning ke Hitam Mudah, Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 20 September 2020 | 16:15 WIB

Ilustrasi mobil bekas taksi (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

"Jangan lupa bawa BPKB dan STNK asli serta foto kopinya," ucap Dianari.

Menariknya lagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam tidak mahal.

"Biayanya hanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai yang ada dalam system," pungkasnya.

Ditambah lagi saat ini sudah banyak perusahaan taksi yang menjual mobil bekas operasionalnya, dengan kondisi sudah diganti pelat nomor bawaanya menjadi hitam.