Otomotifnet.com - Buat yang akan membeli unit mobil bekas taksi sering dibingungkan dengan proses ubah pelat nomor bawaannya.
Ini dikarenakan pelat nomor bawaan mobil bekas taksi masih berwarna kuning, yang mana masih diperuntukkan untuk angkutan umum.
Apabila ingin digunakan sebagai kendaraan pribadi, maka pelat nomor tersebut wajib diganti menjadi warna hitam.
Tapi masih banyak yang belum tahu kalau proses mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam itu nyatanya tidak sesulit yang dibayangkan.
Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pergantian pelat nomor.
"Persyaratan pertama adalah membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) tentang penghapusan pelat kuning. Jika sudah, kemudian lakukan pembukuan ganti Identitas dari kuning menjadi Hitam di Loket STNK," kata Dianari (19/9/2020).
"Biasanya pihak perusahaan taksi bakal membantu untuk mengurus surat rekomendasi dari Dishub," imbuhnya.
Setelah itu, pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen yang diperlukan lainnya.
Baca Juga: MJPO, Spesialis Mobil Bekas Taksi di Cileungsi, Sebulan Bisa Jual Sampai 40 Unit