Otomotifnet.com - Update kasus bus PO Sriwijaya terjun jurang hingga tewaskan 35 orang di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Tengah, Pagaralam, Sumsel, (24/12/19) lalu.
Penyelidikan dari Polda Sumatera Selatan, pemilik PO Bus Sriwijaya, Rizaldi (53) ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumsel akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan pekan depan karena sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka ke Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
Baca Juga: Bus PO Sriwijaya 'Ambyar', Terjun ke Jurang 75 Meter di Pagaralam, 25 Penumpang Tewas
Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus milik PO Sriwijaya dinyatakan tak layak jalan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa.
"Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang. Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan," ucap Supriadi, (21/9/20).
"Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," katanya.
Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif. Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.