Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi.
Biasanya, pengemudi bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Bus PO Sudiro Tungga Jaya Pecah Ban di Tol Cipali, Loncat Jalur Lawan Lalu Terguling, Satu Tewas
"Namun karena pengemudinya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya menetapkan Rizaldi sebagai tersangka pada 25 Februar 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak layak jalan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan," kata Juni di Mapolda Sumsel.