Geger Perampasan Paksa Motor, Ngakunya Debt Collector, Polisi Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 26 September 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi debt collector (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

SAF (35) warga Gandaria Utara melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi korban penipuan penarikan sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai jasa pengumpul utang atau 'debt collector', Kamis. Ia menceritakan peristiwa tersebut dialaminya Rabu (23/9) di Jalan Pakubuwono, Kelurahan Kebayoran Baru sekitar pukul 16.25 WIB. Ia menyebutkan saat kejadian dirinya dihampiri oleh lima orang pria menggunakan tiga sepeda motor yang memintanya berhenti di pinggir jalan. Lalu, orang tersebut menunjukkan kepadanya surat perjanjian kontrak motor dengan salah satu perusahaan pembiayaan tempatnya mengambil kendaraan bermotor. Setelah kejadian, pelapor sempat mendatangi perusahaan pembiayaan untuk mempertanyakan soal penarikan sepeda motornya tersebut. Namun, pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak memberikan kuasa kepada jasa penagihan hutang untuk menarik sepeda motornya yang memang ada tunggakan. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Jajarta Selatan Kombes Budi Sartono menyatakan akan menindaklanjuti ke unit kendaraan bermotor untuk ditangani segera. - Baca berita selengkapnya di website #jktinfo (klik link di bio)

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo) pada

"Ketika menghadapi debt collector sebaiknya tanyakan dulu dia dari mana jangan lupa mintakan surat tugasnya, atas perintah siapa," paparnya.

Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.