Otomotifnet.com - Sedang ramai modus penipuan orang yang mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector dan merampas motor korbannya.
Seperti yang dialami Salman Al Farisi (35) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dilansir akun Instagram @Jktinfo kejadian itu ia alami pada Selasa (22/9/2020) di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Yamaha Lexi bernomor polisi B 4822 SKS milik Salman dirampas oleh lima pria yang mengaku debt collector.
Baca Juga: OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan Selama Pandemi Corona
Modusnya pun terlihat baru, dimana lima pria yang mengaku debt collector itu menunjukkan surat penarikan motor yang di dalamnya terdapat logo perusahaan leasing.
Lantas yang menjadi pertanyaan ketika berhadapan dengan debt collector di tengah jalan, apa yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo pun berikan tipsnya.
"Dalam aturan kehadiran debt collector yang pasti sudah gak boleh sekarang. Apalagi langsung merampas kendaraan orang lain," kata Kompol Sri Widodo (26/9/2020).
Baca Juga: Motor atau Mobil Bisa Ditarik Leasing Saat Pandemi Corona, OJK: Ajukan Keringanan Kredit!
"Ketika menghadapi debt collector sebaiknya tanyakan dulu dia dari mana jangan lupa mintakan surat tugasnya, atas perintah siapa," paparnya.
Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.