Geger Perampasan Paksa Motor, Ngakunya Debt Collector, Polisi Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 26 September 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi debt collector (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang ramai modus penipuan orang yang mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector dan merampas motor korbannya.

Seperti yang dialami Salman Al Farisi (35) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dilansir akun Instagram @Jktinfo kejadian itu ia alami pada Selasa (22/9/2020) di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Yamaha Lexi bernomor polisi B 4822 SKS milik Salman dirampas oleh lima pria yang mengaku debt collector.

Baca Juga: OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan Selama Pandemi Corona

Modusnya pun terlihat baru, dimana lima pria yang mengaku debt collector itu menunjukkan surat penarikan motor yang di dalamnya terdapat logo perusahaan leasing.

Lantas yang menjadi pertanyaan ketika berhadapan dengan debt collector di tengah jalan, apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo pun berikan tipsnya.

"Dalam aturan kehadiran debt collector yang pasti sudah gak boleh sekarang. Apalagi langsung merampas kendaraan orang lain," kata Kompol Sri Widodo (26/9/2020).

Baca Juga: Motor atau Mobil Bisa Ditarik Leasing Saat Pandemi Corona, OJK: Ajukan Keringanan Kredit!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

SAF (35) warga Gandaria Utara melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi korban penipuan penarikan sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai jasa pengumpul utang atau 'debt collector', Kamis. Ia menceritakan peristiwa tersebut dialaminya Rabu (23/9) di Jalan Pakubuwono, Kelurahan Kebayoran Baru sekitar pukul 16.25 WIB. Ia menyebutkan saat kejadian dirinya dihampiri oleh lima orang pria menggunakan tiga sepeda motor yang memintanya berhenti di pinggir jalan. Lalu, orang tersebut menunjukkan kepadanya surat perjanjian kontrak motor dengan salah satu perusahaan pembiayaan tempatnya mengambil kendaraan bermotor. Setelah kejadian, pelapor sempat mendatangi perusahaan pembiayaan untuk mempertanyakan soal penarikan sepeda motornya tersebut. Namun, pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak memberikan kuasa kepada jasa penagihan hutang untuk menarik sepeda motornya yang memang ada tunggakan. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Jajarta Selatan Kombes Budi Sartono menyatakan akan menindaklanjuti ke unit kendaraan bermotor untuk ditangani segera. - Baca berita selengkapnya di website #jktinfo (klik link di bio)

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo) pada

"Ketika menghadapi debt collector sebaiknya tanyakan dulu dia dari mana jangan lupa mintakan surat tugasnya, atas perintah siapa," paparnya.

Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.