Mobil dan Motor Dinas Pemda Bone Disorot KPK, Bukan Korupsi, Belum Dikembaliin Mantan Pejabat

Irsyaad Wijaya - Selasa, 29 September 2020 | 10:15 WIB

Bidang Aset BPKD Bantaeng bersama BPK mengumpulkan dan memeriksa semua Kendaraan Dinas (Randis) yang ada di Bantaeng. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mobil dan motor dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, Sulawesi Selatan disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan terkait kasus korupsi melainkan untuk ditertibkan karena masih banyak yang ditahan alias belum dikembalikan mantan pejabat.

Kepala Bidang Aset Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, Duhriati, menyatakan masih ada mobil dan motor dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat.

"Untuk motor ada sekitar 70-an unit dan mobil dinas untuk sementara datanya berjumlah 4. Kami terus melakukan pendataan mengenai aset," katanya saat ditemui, (28/9/20).

Baca Juga: Toyota Kijang Dinas Ditahan Mantan Pejabat, Pensiun 8 Tahun Lalu, Diminta Malah Marah

Di luar empat mobil dinas tersebut, baru dua mobil dinas dikembalikan oleh mantan pejabat.

Mantan pejabat yang mengembalikan yakni mantan Kasat Pol PP dan mantan Wakil Ketua DPRD Bone periode 2014-2019.

Duhriati menuturkan, dalam penarikan aset dilakukan tiga kali persuratan.

Persuratan pertama diminta mengembalikan aset dalam jangka waktu 10 hari.

Kemudian di persuratan kedua, diberi tenggat waktu 7 hari dan dipersuratan ketiga, tenggat waktu 3 hari.

"Jadi 3 kali persuratan dan tidak dikembalikan, KPK menyatakan bisa minta aparat kepolisian yang melakukan penarikan. Ini arahan dari KPK," jelasnya.

Aset yang telah dikembalikan dan ditarik Pemkab, kata dia, tergantung dari pengelola dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone.

"Jika Sekda memberi petunjuk untuk mengembalikan ke SKPDnya, kita akan kembalikan dengan membuat berita acara," ucapnya.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2020/09/28/kpk-minta-kendaraan-dinas-yang-dikuasai-mantan-pejabat-di-bone-ditertibkan