Kena Razia Tapi STNK Dan SIM Tertinggal, Orang Rumah Tak Bisa Antar Surat-surat, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 30 September 2020 | 19:20 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.

"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompetensi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi (30/9/2020).

"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.

Sudah paham kan? Jadi, kalau kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.