Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.
"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompetensi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi (30/9/2020).
"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.
Sudah paham kan? Jadi, kalau kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.