Otomotifnet.com - Saat ada razia kepolisian, banyak orang yang ditilang tapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan di rumah.
Padahal kedua surat tersebut merupakan bukti sah, bahwa seseorang sudah layak dan diperbolehkan membawa kendaraan
Jadi kalau tak punya atau bawa surat-surat tersebut, siap-siap dikenai denda tilang.
Aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Sudah Terpasang, Uji Coba di Jalan Margonda Raya Besok Senin
Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta.
Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: Kena Tilang Tapi SIM Dan STNK Ketinggalan, Polisi Tegaskan KTP Tak Bisa Jadi Jaminan
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.
"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompetensi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi (30/9/2020).
"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.
Sudah paham kan? Jadi, kalau kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.