Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak bagi mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.
"Hingga saat ini belum ada wacana pembahasan di Pemda karena di masa pandemi Covid-19 ini, PKB masih menjadi penyokong utama pajak di DKI Jakarta," kata Dianari (2/10/2020).
"Perlu diketahui bahwa untuk menangani Covid dibutuhkan biaya yang sangat besar salah satunya adalah dari pajak," sambungnya.
Baca Juga: Kalau Pajak Dihapus, Segini Harga Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel
Sebelumnya, usulan pembebasan pajak mobil datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Bahkan, ia ingin relaksasi ini bisa dilakukan segera mungkin sebelum akhir tahun ini.
Harapannya, kebijakan ini bisa memberi dampak positif bagi permintaan mobil bagi calon pembeli di tengah pandemi.
Sekadar informasi, komponen pajak kendaraan atau mobil baru cukup banyak, terdiri pajak dari pemerintah pusat dan dari daerah.
Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.
Adapun pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor).