Otomotifnet.com - Berharap terwujud relaksasi pungutan pajak mobil yang telah digaungkan oleh Kementerian Perindustrian, bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Tujuannya untuk menggenjot penjualan mobil yang lesu akibat pandemi Covid-19. Dikabarkan tengah dibahas lebih lanjut antar Kementerian. Diantaranya Kementerian Keuangan terkait fiskal, bersama Kementerian terkait lainnya.
Tentunya penasaran berapa harga Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel setelah pungutan pajaknya dihapus.
Merujuk Permendagri Nomor 8/2020, tercantum daftar NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), koefisien bobot, serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Mendesak Diberlakukan, Mohon Jangan Kelamaan
Sebagai catatan, tiap model mobil punya besaran berbeda-beda, sesuai ketetapan dalam Permendagri Nomor 8/2020 yang diratifikasi setiap tahun.
Semisal, Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel dibanderol Rp 352.450.000 (OTR Jakarta). Memiliki NJKB Rp 279.000.000, serta koefisien bobot 1,050.
Berdasarkan angka tersebut, maka DP PKB Toyota Kijang Innova 2.4 G AT Diesel adalah (NJKB x koefisien bobot) didapat hasil Rp 292.950.000.
Dilanjut menghitung besaran tarif PPnBM, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, kebijakan tarif PPnBM tak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan.