Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Harga Toyota New Avanza Veloz AT, Jika Pungutan Pajaknya Hilang

Harryt MR - Jumat, 25 September 2020 | 22:55 WIB
New Toyota Veloz
Andhika A
New Toyota Veloz

Otomotifnet.com - Wacana penghapusan pungutan pajak mobil baru telah digaungkan oleh Kementerian Perindustrian, bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Hingga saat ini, dikabarkan tengah dibahas lebih lanjut antar Kementerian. Di antaranya Kementerian Keuangan terkait fiskal, bersama kementerian terkait lainnya.

Nah tentu penasaran, berapa harga Toyota New Avanza Veloz AT setelah pungutan pajaknya dihapus.

Merujuk Permendagri Nomor 8/2020, tercantum daftar NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), koefisien bobot, serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).

Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Mendesak Diberlakukan, Mohon Jangan Kelamaan

Tiap model mobil punya besaran berbeda-beda, sesuai ketetapan dalam Permendagri Nomor 8/2020 yang diratifikasi setiap tahun.

Ambil contoh, Toyota New Avanza Veloz AT dibanderol Rp 233.550.000 (OTR Jakarta). Memiliki NJKB Rp 187.000.000, serta koefisien bobot 1,050.

Berdasarkan angka tersebut, maka DP PKB Toyota New Avanza adalah (NJKB x koefisien bobot) didapat hasil Rp 196.350.000.

Dilanjut menghitung besaran tarif PPnBM, untuk MPV 1.500 cc ditetapkan PPnBM sebesar 10% dari DP-PKB.


Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa