Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Harga Toyota New Avanza Veloz AT, Jika Pungutan Pajaknya Hilang

Harryt MR - Jumat, 25 September 2020 | 22:55 WIB
New Toyota Veloz
Andhika A
New Toyota Veloz

Menghitung tarif PPnBM, simulasi perhitungannya: (DP PKB) x 10% = (Rp 196.350.000) x 10%. Maka hasilnya Rp 19.635.000.

Berikutnya menghitung besaran tarif BBNKB pertama, yang dibayarkan pertama kali saat membeli mobil baru. Ketentuan BBNKB bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Tergantung kebijakan dari masing-masing Pemerintah Provinsi. Semisal DKI Jakarta, menetapkan pajak BBNKB pertama sebesar 12,5%.

Tarif BBNKB I, simulasi perhitungannya (DP PKB) x 12,5% = (Rp 196.350.000) x 12,5%. Maka hasilnya Rp 24.543.750.

Baca Juga: Mungkinkah PPnBM Mobil Baru Dihapus Sementara, Ini Daftar Tarif PPnBM

Nah kalau semua pungutan pajak (PPnBM dan BBNKB I) dihapus, maka (Rp 19.635.000 + Rp 24.543.750) = Rp 44.178.750.

Alhasil harga Toyota New Avanza 1.5 Veloz AT yang harga OTR Jakarta sebesar Rp 233.550.000, setelah pungutan pajaknya disunat Rp 44.178.750.

Maka harganya menjadi Rp 189.371.250.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa