Melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar. Besaran tarif PPnBM direntang 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang.
Anggap saja, Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel dibebankan PPnBM sebesar 15% dari DP-PKB.
Yuks kita hitung tarif PPnBM-nya. Simulasi perhitungannya: (DP PKB) x 10% = (Rp 292.950.000) x 15%. Maka hasilnya Rp 43.942.500.
Berikutnya menghitung besaran tarif BBNKB pertama, yang dibayarkan pertama kali saat membeli mobil baru. Ketentuan BBNKB bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Baca Juga: Wacana Relaksasi Pajak, Suzuki Belajar dari LCGC, Dampaknya Signifikan
Tergantung kebijakan dari masing-masing Pemerintah Provinsi. Semisal DKI Jakarta, menetapkan pajak BBNKB pertama sebesar 12,5%.
Dilanjut menghitung simulasi BBNKB I: (DP PKB) x 12,5% = (Rp 292.950.000) x 12,5%. Maka hasilnya Rp 36.618.750.
Masih ada lagi, yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang besarannya dipatok 10%. Simulasi PPN (DP PKB) x 10% = (Rp 292.950.000) x 10%. Maka hasilnya Rp 29.225.000.
Nah kalau semua pungutan pajak (PPnBM, BBNKB I dan PPN) dihapus, maka (Rp 43.942.500 + Rp 36.618.750 + Rp 29.225.000) = Rp 109.786.250.