Otomotifnet.com - Setelah viral seorang warga sipil terciduk menggunkan mobil dinas TNI, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI AD) beri klarifikasi.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan kendaraan Toyota Fortuner pelat dinas dengan nomor registrasi 3688-34 merupakan nomor registrasi yang dimiliki Puspom TNI AD.
"Namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," kata Dodik dalam keterangan tertulis yang diterima (3/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, lanjut Dodik, nomor registrasi tersebut dipinjam pakaikan Puspom TNI AD kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo.
Baca Juga: Toyota Avanza Nyaris Seruduk Kantor Samsat, Pengemudi Grogi Dicegat Tim Yustisi, Roda Masuk Got
Puspom TNI AD meminjamkan nomor registrasi tersebut mulai 2017 hingga saat ini.
"Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," ujar Dodik.
Kini nomor registrasi kendaraan yang dipakai oleh warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon, telah diamankan oleh Puspom TNI AD. Puspom TNI AD juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Suherman.
Sementara, Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo yang seharusnya sebagai pemakai resmi nomor registrasi tersebut juga akan mendapatkan pemanggilan pemeriksaan oleh Puspom TNI AD.
Baca Juga: Toyota Yaris Hajar Pot di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Bumper dan Fender Kiri Terkelupas