Otomotifnet.com - Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini (12/10/2020).
Namun untuk pengendalian transportasi umum tetap berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya.
Tapi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan ada catatan yang perlu diperhatikan terkait jumlah penumpang pada angkutan umum.
"Untuk angkut orang dalam kendaraan bermotor umum dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan," ujar Fahri, dalam konferensi virtual (9/10/2020).
Baca Juga: Penumpang Mobil Pribadi PSBB Tahap Dua Boleh Diisi Penuh, Tapi Ada Syaratnya
Menurut Fahri, selama ini banyak masyarakat yang salah tafsir mengenai kapasitas 50 persen di kendaraan umum.
"Nah ini yang sering sekali menjadi salah tafsir bagi pengemudi angkutan umum. Kapasitas 50 orang itu adalah kapasitas angkut bukan kapasitas penumpang," ucapnya.
Ia mencontohkan jika dalam kendaraan umum itu berkapasitas 12 penumpang, jadi jika dipotong 50 persen kendaraan tersebut hanya boleh berisikan 6 orang bukan 7 orang.
"Jadi kapasitas 6 orang itu sudah termasuk sopir. Contoh 1 sopir di depan, 3 penumpang dibelakang dan 2 ada di sebelahnya. Ini yang kadang salah paham sehingga terjadi perdebatan saat penindakan dilapangan," tegasnya.
Baca Juga: Isuzu Elf Polisi Digelimpangin Massa, Aksi Rusuh di Pejompongan Jakarta Pusat