Memasuki PSBB Transisi, Polisi Perjelas Soal Pembatasan 50 Persen Kapasitas Penumpang

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 12 Oktober 2020 | 16:55 WIB

Check point pemeriksaan PSBB. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sementara khusus bagi pengguna mobil, regulasi yang harus ditaati secara garis besar tak berbeda dengan PSBB ketat, yakni adanya pembatasan jumlah penumpang.

Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen dan satu alamat.