NJKB KIA Sonet Terkuak, Tertera Angka Rp 174 dan 181 Juta, Pajak Tahunan Kira-kira Segini

Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:00 WIB

KIA Sonet (Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Compact SUV asal Korea Selatan, KIA Sonet dikabarkan segera meluncur di Indonesia.

Menariknya, selain teaser yang sudah lebih dulu tersebar, juga harga off the road di daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta sudah terkuak.

Berhubung NJKB juga dipakai untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebuah mobil atau motor, yuk kita menerka pajak tahunan milik KIA Sonet.

Sedikit penjelasan, biaya PKB per tahun sebuah kendaraan didapat dengan menghitung dua persen dari angka NJKB yang dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan.

Baca Juga: KIA Indonesia Pamer Teaser Compact SUV Sonet, Kode Meluncur Tak Lama Lagi

BPRD DKI Jakarta
NJKB KIA Sonet di BPRD DKI Jakarta

Dalam hal ini minibus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.

Dalam situs BPRD DKI Jakarta, tertera dua varian KIA Sonet yaitu 1.5 A/T dan M/T.

Masing-masing dengan NJKB senilai Rp 181 juta untuk varian A/T dan Rp 174 juta untuk varian M/T.

Kita mulai dengan KIA Sonet 1.5 A/T yang setelah NJKB-nya dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka 190,05 juta.