Dua persen dari 190,05 juta adalah 3,801 juta, yang artinya calon pemilik KIA Sonet 1.5 A/T diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,801 juta per tahunnya.
Dengan formula yang sama, NJKB KIA Sonet 1.5 M/T setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050 didapatkan angka 182,7 juta.
Dua persen dari 182,7 juta adalah 3,654 juta, yang artinya calon pemilik KIA Sonet 1.5 M/T diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,654 juta setahunnya.
Jika ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, maka total yang wajib dibayarkan per tahunnya adalah Rp 3,935 juta untuk KIA Sonet 1.5 A/T.
Baca Juga: KIA Sonet Bersiap Mengaspal di Indonesia, Cuma Tawarkan Pilihan Mesin 1.500 Cc?
Sedangkan pemilik KIA Sonet 1.5 M/T kira-kira akan membayar Rp 3,798 juta per tahun.
Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.