Blokir STNK Tanpa Dokumen Penjualan Cukup Mudah, Ini Syarat yang Mesti Disiapkan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi STNK. Wuih, Cuma Pakai HP Sambil Rebahan di Rumah Bisa Kok Blokir STNK, Begini Caranya Bro (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Cukup mudah untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual tapi tanpa dilengkapi dokumen penjualan.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk blokir kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tetap bisa dilakukan.

"Silakan datang ke Samsat nanti kami cek dengan menggunakan NIK," kata Dianari, (16/10/20).

Untuk menghindari hal ini, pemblokiran STNK sebenarnya bisa dilakukan secara online agar pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif.

Baca Juga: Motor Lama Dijual Dan Mau Blokir Pajak, Enggak Ada Foto Kopi STNK, Lakukan Ini

Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id selesai, maka pemilik hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.