Otomotifnet.com - Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) telah beroperasi sejak 26 September 2020 lalu, tapi masih gratis hingga saat ini.
Setalah satu bulan beroperasi secara gratis, kini tarif tol Permai akan segera diterapkan.
Pemberlakuan tarif tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif Tol Pekanbaru-Dumai oleh Kementerian PUPR RI.
SK tersebut bahkan sudah disampaikan oleh pengelola tol kepada Gubernur Riau Syamsuar.
Baca Juga: Pajero Sport Pecah Ban, Garuk Median Jalan, Kecelakaan Pertama di Tol Pekanbaru-Dumai
"Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan perusahaan Hutama Karya (HK). Mulai 2 November 2020 sudah diberlakukan berbayar masuk tol," kata Syamsuar usai menerima kunjungan managemen PT Hutama Karya, pengelola Tol Pekanbaru-Dumai, di Gedung Daerah Jl Diponegoro Pekanbaru, (27/10/20).
Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai, A.A.G Indrajana membenarkan bahwa SK penetapan tarif Tol Pekanbaru-Dumai sudah keluar.
Setelah SK penetapan tarif ini keluarkan pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Tol Permai akan berbayar.
"Pada saat liburan panjang ini akan disosialisasikan. Jadi tahapan sosialisasi dulu diinformasikan ke masyarakat," katanya.
Berdasarkan SK Penetapan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR RI ditetapkan bahwa tarif dari pintu Tol Pekanbaru ke berbagai tujuan sebagai berikut:
* Kendaraan golongan I (sedan, jeep, pick up/ truk kecil, bus)
- Pekanbaru - Dumai Rp 118.500.
- Pekanbaru - Minas Rp 8.500,
- Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000
- Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500
- Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000
- Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.
* Kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar)
- Pekanbaru - Dumai Rp 178.000,
- Pekanbaru - Minas Rp 13.000,
- Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500
- Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000,
- Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000,
- Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000.