"Kendaraan sudah diamanakn, dan kita cek surat-suratnya seperti STNK kendaraannya. Kalau lengkap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bisa keluar secra bertahap," katanya.
"Pengerusakan sementara ini tidak ada, tidak tahu kalau TKP-nya di Kabupaten Kota. Saya informasinya juga dengar, tapi TKP-nya," katanya.
Ia menjelaskan, kalau pihaknya hanya menangani perkara terkait Pasal 170 KHUP, karena TKP-nya di wilayah Polres Bukittinggi.
Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi sebut perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Itu hanya kesalahpahaman di jalan, minta prioritas. Kemudian, yang motor kecil mungkin sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata AKBP Dody (30/10/2020).