Enggak Cuma Duit, Motor Digarap Jadi Multi Silinder di Bengkel Spesialis Ada Syarat Lainnya

Muhammad Farhan,Ignatius Ferdian - Senin, 2 November 2020 | 18:00 WIB

Mesin dua silinder garapan bengkel Oji Motor 2 Silinder (OM2S). (Muhammad Farhan,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tak hanya menyiapkan biaya, ada syarat yang perlu dipenuhi buat bikin mesin motor biasa jadi multi silinder di bengkel spesialis.

Jadi kalau yang tertarik, salah satu syarat utama yang perlu disiapkan tentu motor yang kalian ingin custom mesinnya.

“Soal motornya, konsumen perlu siapkan sendiri dan bawa langsung atau dikirim ke bengkel,” jelas Rico, staf bengkel OM2S spesialis bikin mesin jadi multi silinder di Cipondoh, Tangerang.

Motor milik konsumen yang ingin custom mesin pun diwajibkan dalam kondisi legal, artinya memiliki surat lengkap yakni BPKB dan STNK yang sesuai dengan fisik motor.

Baca Juga: Yamaha NMAX Mesin Jadi Dua Silinder 310 Cc, Suara Mirip Moge

Farhan
Suzuki Satria 120 2-tak, custom mesin 2 silinder karya bengkel OM2S

“Sebab setelah pengerjaan selesai, motor perlu kami tes jalan sebelum diserahkan kembali ke konsumen. Repot kalau motor tidak ada surat-suratnya,” tambahnya.

Kemudian soal mesin donor yang diperlukan untuk ubahan di motor, apakah konsumen perlu menyiapkan juga?

“Nah kalau soal mesin donor atau suku cadang ini sesuai kesepakatan saja, bisa dari konsumen atau kami yang carikan,” terang Rico.

Meskipun pada dasarnya bengkel menerima motor apa saja untuk di-custom mesinnya, namun enggak semua motor bisa digarap.

Baca Juga: Kawasaki Ninja RR Dua Silinder, Kapasitas Jadi 300 Cc, Performa Melejit