KIA Siap Dengan Mobil Listrik di Indonesia, Tapi Belum Akan Meluncur Dalam Waktu Dekat

Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 4 November 2020 | 12:20 WIB

Salah satu mobil elektrifikasi dari KIA yang dipasarkan di Inggris, Ceed Sportwagon PHEV. (Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Pasar otomotif di Indonesia mulai dilirik beberapa pabrikan untuk meluncurkan produk mobil listrik.

Ditambah lagi mendapat dukungan penuh dari pemerintah dengan membuat berbagai kebijakan serta insentif untuk memuluskan elektrifikasi kendaraan di Tanah Air.

Jika beberapa pabrikan sudah mulai memperkenalkan dan menjualnya, berbeda dengan PT Kreta Indo Artha (KIA) distributor merek KIA di Indonesia belum tertarik dalam waktu dekat ini.

"Kami masih mempelajari dan sangat menantikan regulasi mobil listrik yang akan berlaku pada Oktober 2021 nanti," ujar Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head KIA, (2/11/20).

Baca Juga: KIA Indonesia Pamer Teaser Compact SUV Sonet, Kode Meluncur Tak Lama Lagi

Regulasi yang dimaksud adalah aturan tentang Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, yang berlaku 2 tahun setelah ditandatangani atau pada 16 Oktober 2021 nanti.

PP tersebut menyatakan bahwa dasar pengenaan PPnBM untuk kendaraan bermotor akan dihitung berdasarkan emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar.

Ario mengatakan, regulasi tersebut dapat memberikan ruang bersaing yang adil bagi seluruh pabrikan yang akan 'bermain' di segmen mobil listrik dan mobil elektrifikasi.

"Karena kalau membuat regulasi, pastinya pemerintah harus membuat yang baik untuk semua, tidak bisa buat KIA atau satu merek tertentu saja," ujarnya.