"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen," pungkasnya.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.
Bentuk sosialisasi dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).
Berikut besaran tarif baru yang akan diberlakukan di Tol JORR I akses Tanjung Priok (ATP) dan Tol Pondok Aren-Ulujami.