Otomotifnet.com - Pemilik Toyota Fortuner bernama Saprudin dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Ia melanggar tindak pidana jaminan fidusia karena Fortuner miliknya Ia over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni pada sidang yang berlangsung, (3/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saparudin bin Safar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," ucap hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Beredar, Larangan Over Kredit Kendaraan, Penjual dan Pembeli Bakal Disanksi
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
Serta denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana pada pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Atas putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan fikir-fikir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR