Beredar, Larangan Over Kredit Kendaraan, Penjual dan Pembeli Bakal Disanksi

Joni Lono Mulia - Senin, 5 Februari 2018 | 12:00 WIB

Sosialisasi soal larangan over kredit disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com - Buat pemilik kendaraan bermotor dengan cara kredit, wajib memperhatikan benar untuk tidak sembarangan over kredit kendaraan yang masih dalam kredit/fidusia.

Lho kenapa bisa begitu?

Bila tetap melakukan over kredit, baik penjual dan pembelin terancam sanksi pidana.

Penjual kena sanksi pidana soal jaminan fidusia.

Sedangkan pembeli terkena sanksi pidana tentang penadahan.

(BACA JUGA: Motor 2-Tak Sering Overheat, Cek Bagian Ini Biar Nggak Kejadian Lagi)

"Dilarang melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai ataupun mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia melanggar hukum pidana," terang AKBP Antonius Agus Rahmanto, SIK, M.SI, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Larangan transaksi apapun untuk kendaraan masih dalam masa kredit itu sudah disosialisikan.

Seperti tampak di Instagram resmi Polda Metro Jaya @ranmor_pmj.

Kalaupun ingin melakukan jual/beli terkait kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit harus sepengetahuan atau seizin dari perusahaan pembiayaannya.

(BACA JUGA: Skuter Dua Alam Nih, Buat Biker Yang Doyan Riding Di Aspal Dan Di Air)

Atau cara paling efektif terhindar dari sanksi pidana, melunasi kendaraan bermotor yang  masih dalam masa kredit/fidusia.

Perhatian dan diingatkan bagi pemilik kendaraan secara kredit untuk memperhatikan larangan over kredit.

Nggak main-main yang menyampaikan larangan tersebut dari pihak kepolisian.

 

DILARANG Melakukan Transaksi Jual/ beli, sewa, gadai ataupun mengalihkan Kendaraan Bermotor yang MASIH DALAM MASA KREDIT/ FIDUSIA karena ADA SANKSI PIDANA bagi Penjual maupun Pembelinya.. #curanmor #ranmor #subdit6 #subditranmor #polisi #poldametrojaya #polri #ditreskrimumpmj #copet #kempesban #hallo_polisi #humaspolri #humaspmj #promoter #polisiindonesia #divisihumaspolri #humaspoldametrojaya #ditreskrimum_pmj #kapoldametrojaya #polisi #polisibaik #dkijakarta #jakarta #profesional #reserse #fidusia #uuno42tahun1999

A post shared by SUBDIT 6 RANMOR PMJ (@ranmor_pmj) on