Otomotifnet.com - Seperti diketahui, sejak diberlakukan darurat Covid-19, terdapat seleksi ketat permohonan kredit kendaraan guna memperkecil risiko gagal bayar.
Yakni dengan meninggikan uang muka alias DP (Down Payment) mulai dari 30% hingga 50%. Semua kebijakan tersebut berdampak pada kendornya daya beli konsumen, yang ujung-ujungnya penjualan mobil melorot tajam.
Peluang aktivitas ekonomi diharapkan mulai bergeliat kembali, walau masih di masa PSBB transisi. Setidaknya memberikan kemudahan mobilitas konsumen dalam melakukan pembelian kendaraan.
Lantas berapa DP atau uang muka minimal saat ini? Apakah DP kredit mobil baru sudah kembali normal?
Baca Juga: Hore! Bank Indonesia Kabulkan DP Nol Persen Kredit Kendaran Listrik
“DP sudah kembali normal sekarang. Seperti diketahui pada bulan 4-5 (April-Mei 2020) DP sekitar 40-50 persen. Dimana biasanya DP hanya 20 persen,”
Seiring berjalannya waktu karena serta banyaknya insentif Pemerintah, sekarang DP turun jadi 20-25%, bahkan ada yang 15%,” ungkap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM).
Oleh karenanya, Billy melanjutkan, HPM terus aktif menggelar program-program penjualan dan purna jual. Baik secara offline maupun online melalui digital platform.
“Program penjualan sangat efektif bagi kami, kita sangat mengikuti kebutuhan konsumen terkini,” bebernya Billy, dalam kesempatan diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Pun begitu, Billy juga menyebut pihaknya telah melayani 2.500 konsumen yang melalukan service di rumah, yakni melalui fasilitas home service dan pickup service.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR