Otomotifnet.com - Seperti diketahui, sejak diberlakukan darurat Covid-19, terdapat seleksi ketat permohonan kredit kendaraan guna memperkecil risiko gagal bayar.
Salah satunya dengan meninggikan uang muka alias DP (Down Payment) mulai dari 30% hingga 50%. Yakni dibedakan berdasarkan mitigasi risiko atas dua kategori konsumen.
Yaitu fix income (karyawan berpenghasilan tetap) boleh pakai DP minimal, sedangkan non-fix income (pengusaha atau wirusaha) dinilai berisiko sehingga dibebankan DP tinggi.
Semua kebijakan tersebut berdampak pada kendornya daya beli konsumen, yang ujung-ujungnya penjualan mobil dan motor melorot tajam.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Tembus 4,6 Juta Nasabah, Optimis Pulih Di Triwulan Ketiga
Nah kini pengetatan DP mulai longgar secara perlahan, walau besarannya masih variatif tergantung kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan, serta mitigasi risiko tiap wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ia mangakui, bahwa kebijakan menaikan batas minimal DP, sebagai upaya menyaring konsumen berdasarkan mitigasi risiko gagal bayar.
Lantas berapa DP minimal kredit mobil dan motor saat ini, apakah sudah kembali normal? Mengingat beberapa bulan belakangan, cukup marak penundaan pembayaran alias restrukturisasi kredit.
“Kalau sekarang bervariatif, ada yang masih DP 40%, 30%, 25%. Tapi yang DP 15% saya belum menemukan ada lagi,” ungkap Suwandi, yang dihubungi (10/8).
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR