"Baru dua hari kenal, dia (Amrin) datang ke hotel tempat kerja saya. Mengaku sebagai anggota polisi pangkat dua balok bertugas di Polres Gowa," ucap Aldi.
"Pas dia bawa lari motor saya sejak senin, alasannya mau pergi salat," ungkap Aldi Syahrul.
Dari laporan Aldi Syahrul itu, Tim gabungan dari Polsek Ujung Pandang dan Polres Gowa pun memburu Amrin.
Hasilnya, Amrin berhasil ditangkap di salah satu mall di Kota Makassar berasama Yamaha MX 135 milik korban Aldi Syahrul.
Baca Juga: Harley-Davidson Milik Teman Nekat Diembat, Alasan Sakit Hati, Kena Jebak Polisi
"Kasus ini sementara kita dalami karena ada beberapa warga yang pernah mengalami hal serupa dan diduga dilakukkan orang yang mengaku anggota Polri," beber Bagas.
"Apakah yang bersangkutan inisial AMR juga pelaku yang dimaksud warga," ujar AKP Bagas.
Akibat perbuatannya, sang polisi gadungan itu pun disangkakan pasal 378, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.