"Adapun yang berhak atas santunan Jasa Raharja atas program dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
"Baik sebagai pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya," jelas Wanda.
"Sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan," tutupnya.