Tol Layang Japek II Segera Bertarif, Terintegrasi Sama Bawah, Ada Gerbang Tol Baru

Irsyaad Wijaya - Kamis, 12 November 2020 | 11:00 WIB

Tol Japek II Elevated punya permukaan jalan yang keriting (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - PT Jasa Marga segera menerapkan tarif untuk tol layang Jakarta-Cikampek II.

Nantinya tarif akan terintegrasi sama bawah alias tol Jakarta-Cikampek lama.

Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri PUPR nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang pengintegrasian sistem pengumpulan tol, penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.

Baca Juga: Tol Layang JORR Segera Dibangun, Tiru Jakarta-Cikampek, Investasi Rp 21,5 Triliun

Karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas antara tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga nantinya bisa meningkatkan kinerja lalu lintas.

"Sistem operasi terpisah nanti akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," jelasnya, (11/11/20).

"Tapi, jika sistem yang terintegrasi justru dapat memangkas jarak jauh yang semestinya dilakukan dua kali transaksi dan akan mengurangi hambatan lalu lintas," katanya.

Sistem pengoperasian terintegrasi, kata dia, menjadikan tarif kedua ruas jalan tol menjadi satu tarif.

Yakni tarif terintegrasi dengan mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek pada 2019, saat berpindahnya GT Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.

"Jadi, pengguna tol Japek II Elevated tak perlu transaksi di akses masuk dan keluar karena semua sudah satu tarif dengan Jalan Tol Japek," ujarnya.

Saat ini, kata Heru, jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi tol Japek dan Japek II Elevated masih memasuki tahap sosialisasi ke stakeholder termasuk pengguna jalan.

Berikut adalah pembagian wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek:

Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Japek II Selatan Dilanjut, Telah Capai 27,16%

Wilayah 1 : Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur), Gerbang Tol : GT Pondok Gede Barat 1 dan 2, GT Pondok Gede Timur 1 dan 2

Wilayah 2: Asal & Tujuan perjalana (Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat), Gerbang Tol: GT Cikunir 1 dan 3, GT Bekasi Barat 1, 2 dan 3, GT Bekasi Timur 1 dan 2, GT Tambun, GT Cibitung 3 dan 7, GT Cikarang Barat 3, 4 dan 5, GT Cikarang Utara

Wilayah 3: Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat), Gerbang Tol: GT Cibatu, GT Cikarang Timur, GT Karawang Barat 1 dan 2.

Wilayah 4: Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek), Gerbang Tol: GT Karawang Timur 1 dan 2, GT Kalihurip 1 dan 2, GT Kalihurip Utama 1 dan 2,GT Cikampek Utama 1 dan 2.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/11/11/bersiap-tak-lama-lagi-jasa-marga-berlakukan-tarif-terintegrasi-jalan-tol-japek-japek-ii-elevated