Yakni tarif terintegrasi dengan mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek pada 2019, saat berpindahnya GT Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
"Jadi, pengguna tol Japek II Elevated tak perlu transaksi di akses masuk dan keluar karena semua sudah satu tarif dengan Jalan Tol Japek," ujarnya.
Saat ini, kata Heru, jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi tol Japek dan Japek II Elevated masih memasuki tahap sosialisasi ke stakeholder termasuk pengguna jalan.
Berikut adalah pembagian wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek:
Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Japek II Selatan Dilanjut, Telah Capai 27,16%
Wilayah 1 : Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur), Gerbang Tol : GT Pondok Gede Barat 1 dan 2, GT Pondok Gede Timur 1 dan 2
Wilayah 2: Asal & Tujuan perjalana (Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat), Gerbang Tol: GT Cikunir 1 dan 3, GT Bekasi Barat 1, 2 dan 3, GT Bekasi Timur 1 dan 2, GT Tambun, GT Cibitung 3 dan 7, GT Cikarang Barat 3, 4 dan 5, GT Cikarang Utara
Wilayah 3: Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat), Gerbang Tol: GT Cibatu, GT Cikarang Timur, GT Karawang Barat 1 dan 2.
Wilayah 4: Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek), Gerbang Tol: GT Karawang Timur 1 dan 2, GT Kalihurip 1 dan 2, GT Kalihurip Utama 1 dan 2,GT Cikampek Utama 1 dan 2.