Otomotifnet.com - Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyelundupan dua moge bekas asal Singapura di Batam.
Saat disita, kondisi kedua moge masih berwujud pretelan terbungkus dalam dua plastik hitam besar, (14/11/20) lalu.
Kini kedua unit moge tersebut sudah diamankan di Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua unit moge tersebut diamankan di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Baca Juga: Harley-Davidson Selundupan Di Garuda Indonesia Ternyata Buruan Kolektor!
Selain mengamankan moge, Polisi juga mengamankan pemilik rumah bernama Wahyu Syudianto.
"Kendaraanya sudah kita amankan dan pemilik rumah juga sudah kita bawa untuk dimintai keterangan," sebut Andri menerangkan, (16/11/20).
Dua moge yang diamankan tersebut infonya Kawasaki 600 Cc dan Honda NSR 250.
Jika ditotalkan kedua barang ini senilai Rp 400 juta.
Terbongkarnya praktik penyelundupan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya paket besar yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata itu adalah moge yang sudah dipreteli.
"Jadi sampai di Batam itu dia tidak berbentuk motor. Semuanya terpisah-pisah. Sampai di sini nanti baru dirakit menjadi sebuah motor," sebutnya.
Diduga sudah beberapa kali moge ini masuk ke Batam.
Baca Juga: Belasan Mobil Mewah dan Puluhan Moge Tertangkap Di Tanjung Priok, Menteri Sampai Turun Tangan
Sebab di lapangan polisi menemukan sejumlah pelat motor Singapura yang ditempel dan disimpan di rumah tersebut.
"Kita ambil moge itu dan bawa ke Polres untuk diamankan. Karena saat kita minta dokumennya tidak lengkap. Ini arahan Kasat Langsung," ucap Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Supriadi yang berada di TKP malam itu.