Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 November 2020 | 09:30 WIB

Uji emisi Honda PCX 150 (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Rencananya, syarat wajib perpanjangan STNK motor ditambah pada 2021 mendatang.

Yakni wajib menyertakan hasil uji emisi.

Bahkan pemilik juga mesti rajin melakukan uji emisi sekurang-kurangnya tiap enam bulan sekali.

Selain sebagai syarat pembayaran pajak tahunan, uji emisi ini nantinya juga menjadi dasar besar kecilnya biaya parkir.

Baca Juga: Mobil di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi, Sertifikat Bisa Didapat Dengan Mudah

Untuk mensosialisasikan rencana tersebut, Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk sejumlah pengendara ojek online, (19/11/20).

Uji emisi yang diberlakukan secara gratis yang rutin digelar setiap Selasa dan Kamis tersebut diadakan hingga bulan Desember 2020 untuk mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru.

Juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya berharap uji emisi menjadi salah satu persyaratan untuk memperpanjang STNK atau pajak kendaraan.