Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 November 2020 | 09:30 WIB

Uji emisi Honda PCX 150 (Irsyaad Wijaya - )

Hal itu dikemukakannya untuk menghindari oknum yang dinilainya kerap memalsukan stiker lolos uji emisi yang menyebabkan banyak masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan.

"Jadi nantinya uji emisi menjadi pra syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor," kata Isnawa usai kegiatan Uji Emisi Massal di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, (17/12) lalu.

Program tersebut dilakukan Dinas LH yang bekerjasama dengan Dishub dan Samsat BPKD yang nantinya akan dikoneksikan sehingga tak ada mobil dan motor yang tidak melakukan uji emisi.

"Kami Dinas Lingkungan Hidup menyadari bahwa banyak sekali viral yang menunjukkan seakan-akan kualitas udara Jakarta semakin menurun," kata Isnawa.

Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Akan Berubah, Mobil Tak Lolos Uji Emisi Bayar Dua Kali Lipat?

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Jakarta Smart City.

Artinya nanti warga Jakarta pada saat melakukan servis kendaraan bermotor di bengkel-bengkel mereka juga bisa langsung melakukan uji emisi.

"Kendaraan otomatis pada saat mereka melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang tersertifikasi oleh kita, yang sudah kerjasama dengan kita, nantinya data kendaraan tersebut akan masuk ke dalam server kita di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Lebih jauh lagi, Isnawa berharap agar kegiatan uji emisi massal tak hanya dilakukan secara seremonial saja.