Ngecas Kendaraan Listrik di Rumah Bisa Saja, PLN Sebut Paling Tidak Dayanya Segini

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 22 November 2020 | 17:30 WIB

Hyundai Ioniq sedang isi daya di pengisian cepat SPKLU (Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Selain melalui charging station, kendaraan listrik juga dapat di-charge di rumah.

Doddy B. Pangaribuan, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UIDJAYA), mengatakan kalau charging kendaraan listrik di rumah tetap harus memperhatikan soal daya listrik.

"Kalau persoalannya ya kan tantangan nya apakah dirumah cukup gitu yaa. ya tergantung rumah siapa dulu ada yang masih 5.500 Watt ada yang sudah 3.000 Watt," ujar Doddy saat ngobrol virtual (NGOVI) bersama Otomotif Group (20/11/2020).

Doddy pun menjelaskan, jika ingin mengecas di rumah, minimal harus tersedia daya sebesar 11.000 Watt.

Baca Juga: Nissan Kicks Dan Toyota Corolla Cross Tak Dapat Insentif Pajak, Segini PKB Tahunannya

"Itu sudah minimal, kan kita juga pakai yang lain-lain lagi ya," kata Doddy.

Beberapa waktu yang lalu, dari Juli sampai September 2020, PLN memberikan promo membebaskan biaya tambah daya bagi pemilik kendaraan listrik itu sebesar 100 persen.

"Ternyata sambutannya juga kurang, kenapa ya? Mungkin memang tidak ada ya di sini," tuturnya.

Kalau dilihat dari kesiapan, PLN tentunya memiliki cadangan listrik yang besar untuk kebutuhan kendaraan listrik.

Baca Juga: Mobil Listrik Isi Daya di SPKLU, Bisa Pakai Aplikasi Charge In, Begini Caranya