Otomotifnet.com - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melelang 96 unit mobil dan motor dinas dalam satu paket sekaligus.
Lelang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Deli Serdang, Agus Ginting menyebut, total nilai limit 96 unit mobil dan motor itu Rp 583.884.979.
Dari 96 unit tersebut, terdiri dari 5 unit mobil dalam kondisi baik dan kurang baik.
Baca Juga: Timor, Kijang Kapsul dan Kijang Kotak Eks Pejabat Siap Dilelang, Pokoknya Laku
Lalu 68 unit motor dalam kondisi kurang baik atau rusak berat. Bahkan ada yang hanya dalam bentuk scrap atau besi tua.
"Yang bisa jalan ada 5 memang seperti Toyota Land Cruiser Prado, Toyota Kijang Kapsul, Toyota KF (kotak), Toyota Camry dan Daihatsu Terios," sebut Agus, (23/11/20).
"Ini sengaja kita jual satu paket sama seperti lelang yang pernah kita lakukan juga. Kalau tidak dijadikan satu paket ya tidak laku lah nanti yang lainnya," ucap Agus Ginting.
Sementara itu Kabid Aset BPKA, Safruddin Lubis menyebut untuk uang jaminan yang mesti disetor calon pembeli Rp 125 juta.