Pajero Sport Bernopol RI-1 Terobos Mabes Polri, Provost Sigap, Empat Orang Diperiksa

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 November 2020 | 10:30 WIB

Mitsubishi Pajero Sport bernopol RI-1 yang terobos Mabes Polri (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mabes Polri sempat geger dengan aksi sebuah Mitsubishi Pajero Sport yang mencoba menerobos masuk.

Parahnya lagi saat memaksa masuk, Pajero Sport putih tersebut memakai nopol RI-1 yang lazim dipakai Presiden.

Dengan sigap anggota Provost menghentikan dan langsung mengamankan empat orang di kabin Pajero Sport tersebut, (25/11/20).

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono menuturkan, awalnya Pajero Sport putih berpelat nomor RI-1, hendak masuk ke Mabes Polri, (25/11/20).

Baca Juga: Daihatsu Xenia Bikin Emosi Massa, Terobos Pendemo RUU Cipta Kerja, Bodi Digebukin

"Sehingga ditahan oleh Piket Provost," ucap Argo Wiyono.

"Selanjutnya dilimpahkan ke Satwil Lantas Jaksel yang selanjutnya diserahkan ke piket Satpamwal," tutur Argo.

Dari pendalaman pihaknya, kata Argo, tujuan empat penumpang Pajero Sport memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi dengan mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia).

"Mereka hendak menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI ke Mabes Polri," jelas Argo.

Adapun pelat nomor asli Pajero Sport tersebut, kata Argo, adalah DD 577 PT.

"Di mana Pajero Sport itu rakitan tahun 2009," beber Argo.

"Identitas pemilik inisial M, yang beralamat di Tanah Sareal, Kota Bogor, dengan status karyawan swasta," beber Argo.

Saat ini, katanya, pengemudi Pajero Sport serta tiga penumpangnya, sedang dilakukan pendalaman di Satpatwal bersama personel Subdit Gakkum, untuk mengetahui modus operandi.

Baca Juga: Suzuki APV Nekat Terobos Kantor Polisi, Rebut Senjata Anggota, Teriak Besok Kiamat

TribunJakarta.com/Istimewa
Mitsubishi Pajero Sport saat mencoba menerobos masuk Mabes Polri dengan pelat nomor RI-1

"Sedangkan untuk Pajero Sport sementara ditahan di Satpatwal," sambungnya.

"Karena menggunakan identitas palsu yang dapat dikenai ancaman pasal 280 junto pasal 68 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.

"Perihal penggunaan TNKB yang tidak sah dan tak sesuai peruntukannya, dengan ancaman berupa denda sebesar Rp 500.000," paparnya.

Menurut Argo, dari keterangan pemilik Pajero Sport, pelat palsu RI-1 dipasang baru kali ini saja.

"Pengakuannya pelat nomor palsu itu baru dipasang saat hendak masuk ke Mabes Polri, untuk menyuarakan aspirasi mereka," beber Argo.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/25/pakai-pelat-palsu-ri-1-aksi-pengemudi-pajero-sport-mau-protes-jokowi-digagalkan-provos-mabes-polri?page=all