Adapun pelat nomor asli Pajero Sport tersebut, kata Argo, adalah DD 577 PT.
"Di mana Pajero Sport itu rakitan tahun 2009," beber Argo.
"Identitas pemilik inisial M, yang beralamat di Tanah Sareal, Kota Bogor, dengan status karyawan swasta," beber Argo.
Saat ini, katanya, pengemudi Pajero Sport serta tiga penumpangnya, sedang dilakukan pendalaman di Satpatwal bersama personel Subdit Gakkum, untuk mengetahui modus operandi.
Baca Juga: Suzuki APV Nekat Terobos Kantor Polisi, Rebut Senjata Anggota, Teriak Besok Kiamat
"Sedangkan untuk Pajero Sport sementara ditahan di Satpatwal," sambungnya.
"Karena menggunakan identitas palsu yang dapat dikenai ancaman pasal 280 junto pasal 68 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.
"Perihal penggunaan TNKB yang tidak sah dan tak sesuai peruntukannya, dengan ancaman berupa denda sebesar Rp 500.000," paparnya.
Menurut Argo, dari keterangan pemilik Pajero Sport, pelat palsu RI-1 dipasang baru kali ini saja.
"Pengakuannya pelat nomor palsu itu baru dipasang saat hendak masuk ke Mabes Polri, untuk menyuarakan aspirasi mereka," beber Argo.