Mobil Listrik di Indonesia Wajib Bersuara, Nasib Lexus UX 300e Dipertanyakan, Ini Penjelasan Toyota

Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - Senin, 30 November 2020 | 21:40 WIB

Lexus UX300e 2020 (Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang dijual di Indonesia wajib dilengkapi dengan suara.

Hal ini sebagai tanda kepada pengguna jalan lain untuk meminimalisir kecelakaan.

Mengingat motor listrik menghasilkan suara yang begitu hening, bahkan nyaris tidak terdengar apabila sedang melintas.

Lalu bagaimana dengan nasib Lexus UX 300e yang belum lama ini diluncurkan PT Toyota Astra Motor (TAM) di Indonesia?

Baca Juga: Lexus UX 300e Saat Ini Baru Sebatas Protoype, Nanti Unit yang Dijual Fiturnya Lebih Canggih

Anton Jimmi Suwandy, selaku Direktur Marketing TAM mengatakan, pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk mobil listrik pertamanya tersebut.

"Sebagai bagian safety feature, sudah ada sound generator pedestrian safety pada Lexus UX 300e," kata Anton saat dihubungi (30/11/2020).

Anton menjelaskan, sound generator pedestrian safety dapat membantu memberikan sinyal kepada pedestrian atau pejalan kaki yang berada di sekitar kendaraan.

Sebagai informasi, mobil listrik seharga Rp 1,245 miliar On The Road (OTR) DKI Jakarta ini diluncurkan oleh TAM secara virtual (25/11/2020).

Baca Juga: Lexus UX 300e Dikenalkan di Indonesia, Harga Rp 1 Miliar Lebih, Intip Kelebihannya Sebagai Mobil Listrik