Kijang Kapsul dan L300 Jadi Bukti, Sindikat Maling Spesialis Mobil Box Disikat Polisi

Irsyaad Wijaya - Rabu, 2 Desember 2020 | 12:20 WIB

Barang bukti Toyota Kijang Kapsul dan Mitsubishi L300 yang disita dari maling spesialis mobil box (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sindikat spesialis maling box disikat polisi berikut dengan barang bukti berupa Toyota Kijang Kapsul serta Mitsubishi L300.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara mengatakan, tersangka antara lain Gunadi alias Edi Kobra (41) warga Jl Ayam RT 26/ RW 12, Ringmulyo, Ringmulyo, Kota Metro Lampung Timur.

Kemudian Edy Prasetyo alias Edi Kancil (38) warga Perum Mijen Permai RT 4/RW 7, Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jateng.

"Selanjutnya dua tersangka lain yakni Teguh Triyadi warga Kabupaten Kendal dan Adi Suyono warga Kota Semarang ditahan di Polres Magelang," terangnya di Mapolres Semarang, (1/12/20).

Baca Juga: Mobil Honda Jadi Incaran Maling, Alasannya Enggak Berisik, Honda Prospect Motor Kasih Tanggapan

Wibowo menyatakan para tersangka merupakan sindikat spesialis mailing mobil box yang telah melakukan aksi di sejumlah daerah diantaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Temanggung dan Magelang.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Nasrullah warga Dusun Krajan, RT 1/RW 1, Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang yang kehilangan L300 box saat parkir di halaman rumahnya, (28/10/20).

"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik. Kemudian pengemudi sarana dan pembawa hasil curian," terang Wibowo.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHAPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Tersangka Gunadi (41) mengaku baru melakukan aksi pencurian pada wilayah hukum Kabupaten Semarang baru sekali.

Mobil box dipilih karena mudah dalam menjualnya. Dalam beraksi dia membobol menggunakan kunci T untuk merusak pintu.

"Mobil bukan pesanan tetapi karena gampang menjualnya. Biasanya diangka Rp 30 juta," ujarnya

Pemilik L300 box nopol K 1737 RN, Rudy Hartono (65) warga Kota Semarang menyatakan mobil miliknya rencananya akan melakukan pengiriman barang ke Yogyakarta.

Baca Juga: Dasbor, Spidometer Hingga Blower AC Jadi Bukti, Maling Modus Pecah Kaca Dibekuk, Sisir Cikampek Sampai Cilincing

TribunJateng.com/M Nafiul Haris
Gelar perkara sindikat maling spesialis mobil box di Mapolres kota Semarang

"Ini sudah kejadian ketiga kalinya. Itu mobil dibawa sopir (pelapor) di rumahnya rencana pukul 4 pagi mau ke Yogyakarta kirim barang," jelas Rudy.

"Tetapi saat keluar rumah mobil hilang, kemudian saya cek lewat GPS sudah berada di Jalan Raya Semarang-Solo," tandasnya

Selain mengamankan para tersangka polisi juga menyita barang bukti satu buah kunci letter T beserta Toyota Kijang Kapsul nopol H 1165 QG yang digunakan pelaku.

Sedang Mitsubishi L300 box warna hitam langsung diserahkan kepada pemilik.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/12/01/lakukan-aksi-di-kabupaten-semarang-sindikat-pencurian-mobil-boks-ini-dibekuk-polisi