Otomotifnet.com - Melalui kuasa hukum Dr. David Tobing, mewakili tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT, rakitan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen. Serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.
Gugatan tersebut teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tertanggal 3 Desember 2020.
Para konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018, mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan.
Ataupun saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
Baca Juga: DFSK Glory 560, Sampai Super Cab Disambar Promo, Ada Program Cicilan Ringan
Melalui pesan tertulis Dr. David Tobing menegaskan, para konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK.
Namun sampai saat ini kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).
"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik, dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo,”
“Tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak,” ungkap David, kepada Otomotifnet (3/12/2020).