Otomotifnet.com - Sebuah Yamaha NMAX disita polisi dari dua orang penadah motor curian.
Selain mengamankan barang bukti, dua penadah yang masing-masing berinisial AMS dan AC warga dusun Kasumpureng, Lalettang, Patimpeng, Bone, Sulawesi Selatan ikut diamankan.
Kapolsek Patimpeng, Iptu Henri mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek KPN Polres Parepare dibantu anggota Polsek Patimpeng.
Penangkapan berawal dari informasi Unit Reskrim Polsek KPN Polres ParePare bahwa ada Yamaha NMAX nopol DD 3583 YB hasil curian dilarikan ke wilayah hukum Polsek Patimpeng.
Baca Juga: Yamaha NMAX Disita Polisi, Pemilik Dibekuk, DPO Pencurian dan Penadah Curanmor
Henri pun langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 21:00 WITA, (7/12/20).
"Jadi penangkapan berawal dari aksi pencurian Yamaha NMAX di Kota Parepare. Setelah dilakukan penyelidikan NMAX tersebut berada Patimpeng,"
"Sehingga tim dari kota Parepare dan Polsek Patimpeng bergerak cepat meringkus kedua pelaku. Keduanya merupakan penadah," kata Henri, (8/12/20).
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti Yamaha NMAX yang sudah diganti stiker menjadi putih dari sebelumnya kuning dengan tujuan menghilangkan jejak.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polsek KPN Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Henri meminta masyarakat Patimpeng tidak mudah tergiur untuk membeli kendaraan dengan harga murah, apa lagi tanpa surat-surat.
"Jangan mudah tergoda membeli kendaraan kalau tidak ada surat-surat resminya. Jangan sampai motor yang dibeli hasil curian," imbaunya.