Otomotifnet.com - Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor berbasis listrik memiliki dua payung hukum.
Pertama adalah Permenhub PM 33/2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.
“Kemudian yang kedua adalah Permenhub PM 44/2020 walau memang tidak disebutkan kompetensinya,”
“Namun sebenarnya sudah diatur sejak PP 55/2012 tentang kendaraan. Serta PM 56/2016 tentang kompetisi penguji kendaraan bermotor,” ungkap Pandu, dalam sebuah diskusi virtual (25/11/2020).
Hal ini penting mengingat perlunya standarisasi yang sesuai karakter iklim dan perilaku berkendara di tanah air.
“Karena kita belum punya alat untuk menguji motor penggerak listrik,”
Baca Juga: Agar Kompetitif, Pabrikan Diminta Garap Mobil Listrik 7 Seater
“Makanya kebijakan yang ditempuh oleh Kemenhub saat ini menggunakan metode test report."
"Yakni Berdasarkan dimana baterai itu diproduksi, kalau itu di China, maka ngujinya itu nanti di China,” katanya.