Pelayanan SIM Tutup Selama Libur Nataru, Masa Berlaku Habis Ngurusnya Gimana?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 23 Desember 2020 | 12:15 WIB

Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di Mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Sakadar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.