Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Batas Usia Maksimal Bikin SIM Tak Ada di Undang-undang, Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 7 Desember 2020 | 09:25 WIB
Ilustrasi praktik ujian SIM
Tribunmadura/Kuswanto Ferdi
Ilustrasi praktik ujian SIM

Otomotifnet.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya usia minimal pembuat yakni 18 tahun sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam peraturan tersebut tak disebutkan ada tidaknya batas usia maksimal pembuatan SIM.

Agar lebih terang, Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot, Iptu Hermanto pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Smart SIM Bisa Simpan Data Pelanggaran Pemilik, Misal Poin Penuh Bakal Diblokir?

"Batas maksimal pembuatan SIM itu enggak ada, selagi dia bisa terampil mengemudi, sehat jasamani dan rohani. Kompetensinya memang seperti itu," kata Iptu Hermanto.

"Jadi mau dia usianya 60 tahun masih bisa," jelas Hermanto.

Dalam artian calon pembuat cakap berkendara dengan mengikuti tes praktik serta penglihatan masih bisa membaca rambu-rambu serta marka jalan dengan jelas.

Dikatakan Hermanto, proses pengurusan SIM bagi pengendara yang lanjut usia harus ada surat keterangan dari dokter yang memastikan pengendara itu betul-betul bisa mengendarai kendaraan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa