Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Batas Usia Maksimal Bikin SIM Tak Ada di Undang-undang, Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 7 Desember 2020 | 09:25 WIB
Ilustrasi praktik ujian SIM
Tribunmadura/Kuswanto Ferdi
Ilustrasi praktik ujian SIM

"Sementara kalau dia tidak sehat jasmani tentu tidak bisa," tuturnya.

Hermanto pun tak henti-hentinya mengimbau setiap pengendara dan pengguna jalan selalu mematuhi segala aturan lalulintas.

Ia mengurai beberapa poin yang mesti diperhatikan dalam berkendara.

1. Pastikan kondisi fisik dan jiwa yang sehat.

2. Pastikan kendaraan yang akan digunakan benar-benar siap selama dalam perjalanan, mulai dari kesiapan kondisi mesin kendaraan, ban, rem, kopling, oli, handle gas, lampu depan, lampu rem, sign, rantai, busi, bahan bakar dan surat-surat (SIM dan STNK).

Baca Juga: Ikut Ujian SIM Pakai Sandal Bakal Diusir, Hoaks Atau Fakta, Ini Penjelasan Polisi

3. Gunakanlah helm full face atau helm standar (SNI) baik bagi pengemudi maupun pembonceng.

4. Untuk menyeberang pastikan lalu lintas aman, barulah menyeberang.

5. Jangan membawa muatan yang melebihi ketentuan.

6. Patuhilah rambu-rambu lalu lintas sepanjang rute perjalanan dan etika berlalu lintas.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa