Otomotifnet.com - Belum banyak yang tahu kalau Smart SIM yang beberapa waktu lalu diluncurkan tidak bisa digunakan sembarangan.
Karena nantinya perilaku berkendara pemiliknya atau pelanggaran di jalanan akan tercatat pada Smart SIM tersebut.
Maksudnya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.
Lantas kapan peraturan ini mulai berlaku?
Baca Juga: Tarif Pembuatan Smart SIM Dirilis, Polisi Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan!
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.
Menurut Fahri, untuk saat ini pembobotan penilaiannya sedang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang baru.
"Jika penilaiannya melebihi batas dari bobot penilaian pelanggarannya itu baru akan diajukan blokir. Intinya mekanisme pemblokiran ini kita tinggal mengaplikasikannya. Karena sekarang sudah ada Smart SIM," kata AKBP Fahri saat dihubungi (21/11/2020).
Kendati begitu, Fahri tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin.
Baca Juga: SIM Rusak Disulap Jadi Baru, Alat-alat Simpel, Begini Caranya